Thursday, 2 January 2014

Pembatasan Usia Calon Jama'ah Haji



Deskripsi Masalah
Harapan sebagian masyarakat untuk menunaikan haji menjadi pupus jika kabar yang beredar menjadi kenyataan. Menurut rencana, pemerintah Arab Saudi segera mengeluarkan regulasi baru terkait dengan ibadah haji. Yakni larangan melaksanakan ibadah Haji bagi CJH (Calon Ibadah Haji) yang belum berusia 12 tahun, CJH yang usianya lebih dari 65 tahun dan CJH yang mengidap penyakit kronis. Regulasi itu dikeluarkan setelah para Menteri Kesehatan Negara – Negara Arab mengadakan pertemuan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 22 Juli 2009 di Kairo, Mesir. Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran merebaknya virus flu AHINI (flu babi) dan penyebaran penyakit berbahaya lain. (Jawa Pos, 24/7/2009)
Di antara ketiga poin larangan tersebut, yang paling rawan menimbulkan keresahan adalah batasan umur maksimal, yakni 65 tahun. Hal ini disebabkan pada umumnya CJH Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji berusia 60 sampai 70 tahun.
Pertanyaan
  1. Bagaimana perspektif fiqh mengenai rencana pemerintah Arab Saudi?
  2. Bila benar–benar diterapkan, apakah regulasi di atas dapat menggugurkan ishtitho'ah?
Jawaban
  1. Diperbolehkan apabila tidak ada cara lain untuk menanggulanginya dan berdasarkan pertimbangan maslahat yang matang.
REFERENSI
1. At-Tasyri’ al-Jina`i, juz 1, hal. 335
2. Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 1, hal. 212
3. Ihya` ‘Ulumuddin , juz 2, hal. 320
4. Al-Asybah wa an-Nadzoir, hal. 83

b. Dapat menggugurkan kewajiban haji / istitho'ah.
REFERENSI
1. Hasyiyah al-‘Allamah ibn Hajar ‘ala al-idloh, hal. 101
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 21, hal. 199
3. At-tarmasi , juz 4, hal. 372-375
4. Hawasyi asy-Syarwani, juz 5, hal. 368

No comments:

Post a Comment