Deskripsi Masalah
Harapan sebagian
masyarakat untuk menunaikan haji menjadi pupus jika kabar yang beredar menjadi
kenyataan. Menurut rencana, pemerintah Arab Saudi segera mengeluarkan regulasi
baru terkait dengan ibadah haji. Yakni larangan melaksanakan ibadah Haji bagi
CJH (Calon Ibadah Haji) yang belum berusia 12 tahun, CJH yang usianya lebih
dari 65 tahun dan CJH yang mengidap penyakit kronis. Regulasi itu dikeluarkan
setelah para Menteri Kesehatan Negara – Negara Arab mengadakan pertemuan dengan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 22 Juli 2009 di Kairo, Mesir. Langkah itu
diambil menyusul kekhawatiran merebaknya virus flu AHINI (flu babi) dan
penyebaran penyakit berbahaya lain. (Jawa Pos, 24/7/2009)
Di antara ketiga poin
larangan tersebut, yang paling rawan menimbulkan keresahan adalah batasan umur
maksimal, yakni 65 tahun. Hal ini disebabkan pada umumnya CJH Indonesia yang
hendak melaksanakan ibadah haji berusia 60 sampai 70 tahun.
Pertanyaan
- Bagaimana perspektif fiqh mengenai rencana pemerintah Arab Saudi?
- Bila benar–benar diterapkan, apakah regulasi di atas dapat menggugurkan ishtitho'ah?
Jawaban
- Diperbolehkan apabila tidak ada cara lain untuk menanggulanginya dan berdasarkan pertimbangan maslahat yang matang.
REFERENSI
1. At-Tasyri’
al-Jina`i, juz 1, hal. 335
2. Fatawa
al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 1, hal. 212
3. Ihya`
‘Ulumuddin , juz 2, hal. 320
4. Al-Asybah
wa an-Nadzoir, hal. 83
b. Dapat menggugurkan kewajiban haji / istitho'ah.
REFERENSI
1. Hasyiyah
al-‘Allamah ibn Hajar ‘ala al-idloh, hal. 101
2. Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah, juz 21, hal. 199
3. At-tarmasi
, juz 4, hal. 372-375
4. Hawasyi
asy-Syarwani, juz 5, hal. 368

No comments:
Post a Comment