Deskripsi Masalah
Di sebuah stasiun televisi (TV) ada sebuah tayangan acara
yang berjudul Uya Memang Kuya. Dalam acara tersebut seseorang yang telah setuju untuk dihipnotis disuruh menatap bandul sebuah lingkaran, kapas yang
dibakar dan sebagainya. Kemudian seketika itu matanya terpejam seperti orang
yang tertidur. Dalam keadaan itu orang tadi dilontari berbagai macam pertanyaan
baik yang berkaitan dengan pribadi maupun orang lain yang ia ketahui tanpa
menyembunyikan suatu rahasia apapun. Anehnya ia akan menjawab pertanyaan dengan
sejujur-jujurnya tanpa menghiraukan apakah yang dibicarakan ada di sampingnya
atau tidak. Singkat kata, orang tersebut tunduk patuh terhadap perintah penghipnotis.
Proses hipnotis dalam Uya Memang Kuya di samping mendapat
izin dari pihak yang dihipnotis juag sebelum tayang telah diperlihatkan dan
disensor oleh yang dihipnotis sendiri mana yang ditayangkan dan tidak.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukum
hipnotis dalam perspektif fiqih?
b. Bagaimana hukum menyetujui untuk
dihipnotis dan hukum merelakan apa yang terjadi untuk ditayangkan?
c. Bolehkah
menggunakan sarana hipnotis untuk menguak sebuah kasus kriminal dan bagaimana
konsekuensi hukumnya?
Jawaban
- Hukum hipnotis dipilah sebagai berikut :
- Apabila
menggunakan perantara yang dilegalkan syariat, seperti hipnotis modern yang
mengakibatkan dampak seperti tidur, maka hukumnya diperbolehkan.
- Apabila
menggunakan perantara cara-cara yang diharamkan seperti sihir, maka hukumnya
haram.
REFERENSI
1.
At-Tasyri’
al-Jina’i juz, 1 hal. 477
2. Hasyiyah
al-Jamal Juz, 7 Hal. 6
3.
Hasyiyah Syabromalisi ‘ala an-Nihayah,
juz 6 hal. 441
4.
Al-Mausu’ah al-‘Arobiyyah al-‘Alamiyyah
hal. 5
b.
Hukum
menyetujui untuk dihipnotis dan merelakan apa yang terjadi untuk ditayangkan
adalah haram, apabila saat seseorang terhipnotis melakukan hal-hal yang
diharamkan, seperti menceritakan kemaksiatan dan ifsya`ussirri (membuka
rahasia) yang dipertontonkan sebagai hiburan.
REFERENSI
1. Al-Mantsur fi al-Qowa’id, juz 2 hal.
168
2. Al-Adzkar & Futuhat ar-Robbaniyah,
Juz 7 Hal. 77-78
3. Faidlul Qodir, juz 5,
hal. 16
4. Faidlul Qodir, juz 5, hal. 15
5. Ihya` al-‘Ulum
ad-Din, juz 3, hal. 132
6. Mauidzoh al-Mu`minin,
juz 1, hal. 293
7. Fath al-Bari, juz 11,
hal. 80
8. Al-fatawa al-haditsiyyah, juz 1, hal.
103
c.
Boleh, dan hanya bisa digunakan untuk wasilah mencari bukti-bukti awal
dalam penelusuran kasus. Bahkan menurut madzhab Maliki bisa digunakan untuk
mencari qorinah yang mengantarkan kuatnya dugaan sebagai alat penetapan
hukum.
Catatan:
Rumusan di
atas adalah dalam pernyataan selain iqror. Sedangkan mengenai iqror,
sementara belum disepakati musyawirin.
REFERENSI
1.
Bughiyyah
al-Mustarsyidin, hal. 276-277
2.
Ath-Thuruq
al-Hukmiyyah, hal. 97-100
3.
Thoro`iq al-Hukmi fi
asy-Syari’ah, hal. 352
4.
Ahkam
as-Sulthoniyyah, hal. 219-220
5.
Al-Fiqh al-Islamiy,
juz 8, hal.6127-6128
6.
Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyyah, juz 4, hal. 95-96
7.
Qurrotul ‘Ain, Juz 7 Hal. 317-318

No comments:
Post a Comment